Senin, 19 Januari 2015

Hikmah Melaksanakan Haji


A.1. Pengertian
Kata Haji berasal dari bahasa arab dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa haji berarti menyengaja, dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu.
A.2. Hukum Ibadah Haji
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
A.3. Dalil / Perintah Tentang Ibadah Haji
1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an1 Surat Ali Imran ayat 97, yaitu :
1

Ahmad Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran dan Terjemahannya
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran : 97).
2. Hadits
Nabi bersabda di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut :
“Dari ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan merintanginya”. (H.R. Ahmad)
Setiap orang hanya diwajibkan mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam seumur hidupnya, tetapi tidak ada larangan untuk mengerjakan lebih dari satu kali.
A.4. Syarat, Rukun, Wajib dan Sunat Haji
1. Syarat-syarat diwajibkannya Haji

    Islam
    Baligh
    Berakal
    Merdeka
    Kuasa (mampu}

2. Rukun Haji

    Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji
        Wukuf di arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah; yaknihadirnya seseorangyang berihram untuk haji, sesudahtergelincirnya mataahari yaitu pada hari ke-9 Dzulhijjah.
        Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf ifadhah)
        Sa’i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
            Tahallul; artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk kepentingan ihram
            Tertib yaitu berurutan

3. Wajib Haji
Yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam (denda) yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang mesti dikerjakan :

    Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah haji.
    Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
    Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
    Melempar jumrah ‘aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
    Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
    Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.

4. Sunat Haji

    Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
    Membaca Talbiyah yaitu :“Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
    Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
    Shalat sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
    bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
        thawaf wada’, yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
        berpakaian ihram dan serba putih.
        berhenti di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.


A.5. Cara Pelaksanaan Haji
1.Di Mekkah (pada tanggal 8 Djulhijjah)

    Mandi dan berwudlu
    Memakai kain ihram kembali
    Shalat sunat ihram dua raka’at
    Niyat haji :

“Labbaika Allahumma Bihajjatin”
e.   Berangkat menuju ‘Arafah
membaca talbiyah, shalawat dan do’a :
Talbiyah : “Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika                       Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
2. Di Arafah

    waktu masuk Arafah hendaklah berdo’a
    menunggu waktu wukuf
    wukuf  (pada tanggal 9 Djulhijjah)

    Sebagai pelaksanaan rukun haji seorang jamaah harus berada di Arafah  pada tanggal 9 Djulhijjah  meskipun hanya sejenak
    waktu wukuf dimulai dari waktu  Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai  terbit fajar tanggal 10 Djulhijjah
    Doa wukuf

d.   Berangkat menuju muzdalifah sehabis Maghrib

    Agar tidak terlalu lama menunggu waktu sampai  lewat tengah malam (mabit) di Muzdalifah  hendaknya jemaah meninggalkan Arafah sesudah  Maghrib (Maghrib-isya di jama takdim)
    Waktu berangkat dari Arafah hendaknya berdo’a

3. Di Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Djulhijjah)

    Waktu sampai di Muzdalifah berdo’a
    Mabit, yaitu berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah
    Menuju Mina

4. Di Mina

    Sampai di Mina hendaklah berdo’a .
    Selama di Mina kewajiban jama’ah adalah melontar jumroh dan bermalam (mabit)
    Waktu melempar jumroh

    melontar jumroh aqobah waktunya setelah tengah malam , pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah
    melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
        Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil
        Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul (awal). Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli isteri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan hendaklah pergi  ke Mekkah untuk thawaf ifadah dan sa’i  tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.
        Pada tanggal 11, 12  Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara berurutan, kemudian kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar awal.
        Bagi jama’ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar tsani.
        Bagi jama’ah haji yang blm membayar dam hendaklah menunaikannya disini dan bagi yang mampu, hendaklah memotong hewan kurban.
        Beberapa permasalahan di Mina yang perlu diketahui jama’ah adalah sebagai berikut :
            Masalah Mabit di Mina
            Masalah melontar jumroh
                melontar malam hari
                melontar dijamakkan
                tertunda melontar jumroh Aqobah
                mewakili melontar jumroh

5. Kembali ke Mekkah

    Thawaf Ifadah
    Thawaf Wada
    Selesai melakukan thawaf wada bagi jama’ah gelombang      pertama, berangkat ke Jeddah untuk kembali ke tanah air.

A.6. Hikmah Melaksanakan Haji

    Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah  Yang Maha Agung.
    Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an
    Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
    Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
    Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.
    Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
    Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
    Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
    Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.


Jamaah Haji Diminta Mengkonsumsi Zamzam dan Kurma



jamaah haji menunjukkan sepiring kurma


Jamaah haji diminta benar-benar menjaga kesehatan, terutama menjelang wukuf atau puncak haji.
Jamaah Haji Diminta Mengkonsumsi Zamzam dan Kurma
Kemenag
Terkait

    Kelompok Risti Meningkat, Jamaah Haji Meninggal Lampaui 2013
    Kepulangan Jamaah Haji Indonesia Dimulai Kamis
    Jamaah Indonesia Diminta Berhati-hati Selama di Makkah
    Jamaah Haji Diminta Mengetahui Rute dan Warna Stiker Bus

Hidayatullah.com–Pada penyelenggaraan haji tahun 2014 Panitia Penyelenggara Ibadah Haji membuat “Gerakan Minum Zamzam dan Makan Kurma” (Gemza) agar kesehatan jamaah haji terjaga dan dapat melaksanakan ibadah dengan sempurna.

Gerakan tersebut secara resmi diluncurkan di Makkah, Sabtu (13/9/2014) yang dihadiri Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Fidiansyah, yang juga Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji. Hadir pada acara tersebut Kepala Daerah Kerja Makkah Endang Jumali dan Kepala Seksi Kesehatan Daker Makkah Muhammad Ilyas.

Fidiansyah menekankan pentingnya jamaah menjaga kesehatan agar saat melaksanakan puncak haji kesehatan tetap terjaga dengan baik.

Tentu pemerintah tidak membuat gerakan tersebut tanpa sebab. Berdasarkan hasil kajian dan analisis sejak 2010, banyak kasus jamaah yang dirawat karena dehidrasi (kekurangan cairan tubuh) dan kekurangan kalori.

Apalagi pada tahun ini cuaca di Makkah dan Madinah dinilai cukup panas. Pada musim haji 2014 hingga tanggal 13 September di Madinah suhu pernah mencapai 45 derajat celcius dan di Makkah 42 derajat. Hal ini tentu menjadi perhatian serius.

Demikian juga penetapan air zamzam dan buah kurma untuk dikonsumsi jamaah bukan asal saja, namun berdasarkan penelitian yang telah dilakukan sebelumnya. Berdasarkan hasil penelitian ilmiah, komponen yang ada di air zamzam dan kurma bisa mencegah dan mengobati penyakit.

Ilyas mengatakan, pada awal 2014 ada penelitian di Jepang mengenai air zamzam dengan air lain yang dapat memberi manfaat. Hasil penemuan tersebut menyebutkan bahwa di dalam air zamzam terkandung dua elektroda yang bisa menjadi stimulus di dalam tubuh sehingga metabolisa tubuh menjadi lebih baik, yang artinya penyerapan sari makanan akan semakin baik.

“Ada zat yang ukuran molekulnya sangat kecil sehingga bisa menembus sel-sel tubuh sehingga bisa membantu masuknya nutrisi ke dalam tubuh,” katanya, dilaporkan laman Kemenag.

Mengenai kurma, Ilyas mengatakan, walaupun manis dan kadar gulanya tinggi namun aman bagi penderita diabetes. “Justru akan memberikan manfaat bagi penderita diabetes,” katanya.

Dia mengatakan, zat gula pada kurma adalah diskarida yang lama diserap oleh tubuh sehingga tidak langsung menaikkan kadar gula darah jamaah yang menderita penyakit diabetes.

Di samping itu, kurma juga mengandung nutrisi yang tinggi dan bagus bagi manusia.

Air zamzam dan kurma juga bisa menjadi kombinasi yang bagus bagi jamaah. Air zamzam akan membuka sel-sel sehingga nutrisi yang terkandung dalam kurma bisa masuk dengan baik.

Untuk itu, kata Ilyas, dalam Gemza, yang didahulukan adalah minum air zamzam lebih dulu, baru makan kurma. Maksudnya adalah agar sel-sel terbuka, lalu nutrisi bisa masuk.

Namun demikian perlu juga diingatkan bahwa bukan berarti jamaah hanya mengkonsumsi kurma saja. Jamaah juga perlu memakan makanan bergizi lainnya yang tentu sangat bermanfaat bagi tubuh.

Mengenai nutrisi yang terkandung dalam kurma, Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) antara menyebutkan:

Nutrien: Serat (32 persen), karbohidrat (25 persen), kalori (14 persen), protein (5 persen), lemak (1 persen).

Vitamin: Vitamin B6 (8 persen), niacin (6 persen), riboflavin (4 persen), vitamin K (3 persen).

Mineral: Kalium  (19 persen), magnesium (11 persen), manganese (13 persen), tembaga (10 persen), besi (7 persen).

Melihat nutrisi yang terkandung, maka kurma bisa menjadi sumber energi yang cepat, mengurangi resiko stroke, mencegah anemia, sumber antioksidan, memperkuat tulang, mencegah diare, mencegah infeksi, dan memperbaiki sistem syaraf.

BPHI menganjurkan mengkonsumsi kurma tiga kali sehari dengan sekali konsumsi sebanyak 4-5 butir, serta jangan lupa untuk cuci tangan dan berdoa sebelum makan.

Kepala Daker Makkah Endang Jumali meminta dengan sangat agar jamaah haji benar-benar menjaga kesehatannya, terutama menjelang wukuf atau puncak haji.

Ia mengatakan jangan sampai jamaah tidak menjaga kesehatan sehingga justru tidak mampu melaksanakan wukuf.*

Perjalanan Suci ke Baitullah

suasana baitullah

A.1. Pengertian
Kata Haji berasal dari bahasa arab dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa haji berarti menyengaja, dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu.
A.2. Hukum Ibadah Haji
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
A.3. Dalil / Perintah Tentang Ibadah Haji
1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an1 Surat Ali Imran ayat 97, yaitu :
1

Ahmad Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran dan Terjemahannya
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran : 97).
2. Hadits
Nabi bersabda di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut :
Dari ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan merintanginya”. (H.R. Ahmad)
Setiap orang hanya diwajibkan mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam seumur hidupnya, tetapi tidak ada larangan untuk mengerjakan lebih dari satu kali.
A.4. Syarat, Rukun, Wajib dan Sunat Haji
1. Syarat-syarat diwajibkannya Haji
  • Islam
  • Baligh
  • Berakal
  • Merdeka
  • Kuasa (mampu}
2. Rukun Haji
  • Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji
    • Wukuf di arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah; yaknihadirnya seseorangyang berihram untuk haji, sesudahtergelincirnya mataahari yaitu pada hari ke-9 Dzulhijjah.
    • Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf ifadhah)
    • Sa’i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
      • Tahallul; artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk kepentingan ihram
      • Tertib yaitu berurutan
3. Wajib Haji
Yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam (denda) yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang mesti dikerjakan :
  • Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah haji.
  • Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
  • Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
  • Melempar jumrah ‘aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
  • Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
  • Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.
4. Sunat Haji
  • Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
  • Membaca Talbiyah yaitu :“Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
  • Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
  • Shalat sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
  • bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
    • thawaf wada’, yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
    • berpakaian ihram dan serba putih.
    • berhenti di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.

A.5. Cara Pelaksanaan Haji
1.Di Mekkah (pada tanggal 8 Djulhijjah)
  1. Mandi dan berwudlu
  2. Memakai kain ihram kembali
  3. Shalat sunat ihram dua raka’at
  4. Niyat haji :
Labbaika Allahumma Bihajjatin
e.   Berangkat menuju ‘Arafah
membaca talbiyah, shalawat dan do’a :
Talbiyah : “Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika                       Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
2. Di Arafah
  1. waktu masuk Arafah hendaklah berdo’a
  2. menunggu waktu wukuf
  3. wukuf  (pada tanggal 9 Djulhijjah)
  • Sebagai pelaksanaan rukun haji seorang jamaah harus berada di Arafah  pada tanggal 9 Djulhijjah  meskipun hanya sejenak
  • waktu wukuf dimulai dari waktu  Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai  terbit fajar tanggal 10 Djulhijjah
  • Doa wukuf
d.   Berangkat menuju muzdalifah sehabis Maghrib
  • Agar tidak terlalu lama menunggu waktu sampai  lewat tengah malam (mabit) di Muzdalifah  hendaknya jemaah meninggalkan Arafah sesudah  Maghrib (Maghrib-isya di jama takdim)
  • Waktu berangkat dari Arafah hendaknya berdo’a
3. Di Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Djulhijjah)
  1. Waktu sampai di Muzdalifah berdo’a
  2. Mabit, yaitu berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah
  3. Menuju Mina
4. Di Mina
  1. Sampai di Mina hendaklah berdo’a .
  2. Selama di Mina kewajiban jama’ah adalah melontar jumroh dan bermalam (mabit)
  3. Waktu melempar jumroh
  • melontar jumroh aqobah waktunya setelah tengah malam , pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah
  • melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
    • Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil
    • Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul (awal). Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli isteri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan hendaklah pergi  ke Mekkah untuk thawaf ifadah dan sa’i  tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.
    • Pada tanggal 11, 12  Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara berurutan, kemudian kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar awal.
    • Bagi jama’ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar tsani.
    • Bagi jama’ah haji yang blm membayar dam hendaklah menunaikannya disini dan bagi yang mampu, hendaklah memotong hewan kurban.
    • Beberapa permasalahan di Mina yang perlu diketahui jama’ah adalah sebagai berikut :
      • Masalah Mabit di Mina
      • Masalah melontar jumroh
        • melontar malam hari
        • melontar dijamakkan
        • tertunda melontar jumroh Aqobah
        • mewakili melontar jumroh
5. Kembali ke Mekkah
  1. Thawaf Ifadah
  2. Thawaf Wada
  3. Selesai melakukan thawaf wada bagi jama’ah gelombang      pertama, berangkat ke Jeddah untuk kembali ke tanah air.